Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Adakah hukum dalam Al-Qur’an melarang memelihara Anjing? Bagaimana jika anjing tersebut digunakan untuk menjaga rumah? Atau hanya sebuah hobi?

Dalam Al-Qur’an tidak ada larangan untuk memelihara anjing. Bahkan di surah Al-Maidah ayat 5, sudah ada bayangan boleh memelihara anjing untuk memburu binatang.

"Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (Al-Maidah: 5)

Maksudnya adalah memelihara anjing untuk memburu binatang kemudian disembelih. Tetapi, diantara hadits-hadits nabi yang berhubungan dengan anjing, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Artinya: “barang siapa memelihara anjing, kecuali anjig buruan atau anjing penjaga tanaman atau anjing penjaga binatasng ternak, maka berkuranglah amalnya setiap hari seberat biji saga. (HR. Muslim dll)

Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa memelihara anjing bila tidak ada keperluan tidak diperbolehkan. Memelihara anjing untuk berburu diperbolehkan. Sering berjalanya waktu, manusia sudah jarang yang berburu karena makanan dan daging telah tersedia di pasar. Memperolehnya juga kebanyakan bukan dari berburu, tapi hasil dari peternakan hewan. Sedangkan makanan pokok tentunya dari lahan pertanian.

Sedangkan untuk menjaga tanaman dan binatang ternak, hukum memeliharanya boleh. Tapi apakah sekarang masih ada orang yang menjaga lahanya menggunakan anjing? Atau menjaga peternakanya menggunakan anjing? Sangat sedikit memang bahkan hampir tidak ada. Teknologi telah banyak menggantikan peran anjing untuk menjaga lahan dan peternakan. Namun, anjing penjaga binatang ternak di lahan bebas masih diperlukan.

Memelihara anjing pada saat ini biasanya untuk menjaga rumah, mencari jejak ( biasanya untuk militer/kepolisian) dan untuk teman bermain. Untuk dua keperluan diatas, memelihara anjiong diperbolehkan. Sedangkan bila hanya untuk teman bermain, atau bersenang-senang, maka memeliharanya tidak boleh.

Referensi: A Qadir Hasan, kata berjawab, solusi untuk berbagai permasalahan syari`ah, hal.612, Pustaka Prograssif 2004.

31 komentar:

  1. Anjing memang diperbolehkan untuk menjaga rumah, namun malaikat tidak akan datang ke rumah itu. Sedikit yang aku tahu tentang hal itu. Karena yang aku baca tadi nggak ada disitus anta.

    BalasHapus
  2. ya. Betul tuh... Belum tertulis... Trimakasih atas masukanya...

    BalasHapus
  3. This stands out as the first time I have commented here and I must say you give genuine, and high quality details for bloggers! Good job.

    BalasHapus
  4. You wouldn't believe it but I've wasted all day digging for some posts about this. You happen to be a lifesaver, it was an great read and has helped me out to no end. Cheers!

    BalasHapus
  5. Excellent post, I will be checking back regularly to look for updates. :)

    BalasHapus
  6. Slamet Zaitun Pahlevi15 April 2011 pukul 22.19

    @Abdul Halim
    Saya baca di sebuah milis kalo anjing memang boleh buat jaga rumah, tapi jangan sampe masuk, apalagi jadi teman tidur.

    BalasHapus
  7. Ada yang tau bunyi hadist yang menyebutkan kalau malaikat tidak akan datang ke rumah yang memiliki anjing? mohon info lengkapnya. Apa itu berasal dr riwayat? Krn kl begitu sepertinya harus ditelusuri kisahnya hingga hadist itu muncul.

    Karena yg saya tahu justru kisah 3 pemuda dlm Al Qur'an surat Al Kahfi yang tertidur selama 300 tahun dlm gua yang didampingi oleh anjing setianya. Disebutkan secara tersirat bahwa anjing adalah hewan yang setia. Pendapat negatif tentang anjing jangan2 timbul karena stigma antipati yang salah. Yang diharamkan adalah air liurnya. Jd mnrt pendapat sy kyknya gak salah kl buat jaga & tidur di luar rumah :) asal jgn jd toy puppies bwt tmn bobo. betul gak?

    Dan engkau sangka mereka sadar padahal mereka tidur; dan Kami balik-balikkan mereka dalam tidurnya ke sebelah kanan dan ke sebelah kiri (supaya badan mereka tidak dimakan tanah), sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya di muka pintu gua. Dan jika kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan (diri) dan tentulah (hati) kamu akan dipenuhi dengan ketakutan terhadap mereka;. (al-Kahfi: 18)

    Smoga info ini membantu :)

    BalasHapus
  8. makasih tambahanya.. sangat berguna.. :)

    BalasHapus
  9. klo buat ngamanin rumah mendingan pake gembok aja drpd pke anjing, uda gitu dog food mahal-mahal..


    hheeeee....

    BalasHapus
  10. Abdul Halim Wicaksono29 Mei 2011 pukul 16.02

    betul...betul...betulll

    BalasHapus
  11. Gue pernah berdebat mslh anjing ini.... secara dari kecil gue selalu hidup sama anjing. pdhl gue berasal dari keluarga muslim yg taat..insyaAllah. Kakek gue punya pesantren, dan bliau piara beberapa anjing utk keamanan.. :)
    Anjing juga berkali2 menyelamatkan keluarga gue dari perampok dan ular berbisa. Allah menyelamatkan nyawa kami melalui kesetiaan dan keberanian anjing2 tsb, subhanallah.
    MAsih banyak kesimpangsiuran mengenai "haram" dan "najis". menurut bbrapa hadits nabi, yg najis itu adalah air liur/ingusnya. jika kita terkena air itu, maka bersucilah...dengan tanah lalu dgn air dan sabun tentunya (zaman sekarang masa gak pake sabun? plis deh!)

    Jadi...kesimpulannya, memelihara anjing itu boleh..selama utk penjagaan/kemananan dan berburu.
    Cekidot :

    Agama Islam adalah agama kasih sayang, perdamaian dan humanis. Oleh sebab itu, maka syari'at islam memiliki tujuan tujuan (maqosid as-syari'ah) yang harus dijaga dan dipenuhi. Tujuan tujuan itu adalah:

    Menjaga agama (hifzu al-dien)
    Menjaga akal (hifzu al-aqlu)
    Menjaga kehidupan (hifzu al-nafs)
    Menjaga generasi (hifzu al-nasl)
    Menjaga kehormatan (hifzu al-'irdh)

    Tujuan-tujuan inilah yang menjadi barometer di dalam hukum halal, haram, makruh (dibenci), dan mubah (boleh) dan lain-lain. Sehingga bila ada perbuatan yang akibatnya dapat merusak salah satu tujuan dari 5 tujuan tersebut, maka hukumnya haram. Contoh: meminum minuman keras atau 'ngedrugs' itu hukumnya jelas haram. Alasannya, perbuatan itu bisa merusak akal, yang mana ini sangat bertentangan dengan tujuan syari'at yang nomor dua yaitu penjagaan akal (hifzu al-'aql). Begitu juga sebaliknya.

    Adapun masalah pemeliharaan anjing, maka kita dapat melihat, apakah maksud pemeliharaan itu untuk menjaga salah satu tujuan syari'at atau tidak? Atau, dengan kata lain, untuk kemaslahatan manusia atau tidak? Jika iya, maka hukumnya boleh, dan apabila tidak, maka hukumnya haram. Hal ini dikuatkan dengan hadist-hadist Nabi yang menerangkan tentang kebolehan memelihara anjing dengan tujuan untuk penjagaan atau untuk berburu.

    Nabi berkata: "Barangsiapa memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang satu qiroth setiap harinya. Kecuali anjing untuk berburu dan anjing penjaga kebun" (HR: Jama'ah)
    Nabi berkata: "Barangsiapa memelihara anjing tidak untuk keperluan berburu atau penjagaan, maka pahalanya akan berkurang sebanyak satu qiroth setiap harinya" (Mutfaquh 'Alaihi) Kesimpulannya, memelihara anjing untuk kepentingan penjagaan atau berburu itu diperbolehkan. Tetapi diapun harus berusaha menjaga diri dari najis yang timbul dari hewan tersebut.

    ISLAM ITU INDAH, KOK.... :D

    BalasHapus
  12. OWya...tambahan, dan yg "haram" itu adalah daging babi,darah dan sembelihan yg bukan atas nama Allah.. selain itu, boleh. Cumaaaan...masa sih selama masih ada sapi, ayam, bebek, kambing...kita mau makan daging anjing??
    Ih...tega amat :p~

    Ok, analoginya spt ini; Racun itu haram, jadi gak boleh diminum.. tapi racun bukan sesuatu yg najis kan??

    Namun ada pendapat ulama, sekaliber Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa anjing itu najis jika dipahami dengan nalar. Pendapat ini memang eksentrik, Cekidot :

    Khusus dalam masalah kenajisan dan kehalalan hewan, mazhab ini boleh dibilang paling eksentrik. Sebab selain tidak menajiskan anjing, mereka pun tidak menajiskan babi. Tentu saja mereka punya segudang dalil dari Al-Quran dan As-sunnah yang rasanya sulit kita nafikan begitu saja. Meski kita tetap berhak untuk tidak sepakat.

    Maksudnya, pendapat itu bukan mengada-ada atau asal-asalan. Tetapi lahir dari hasil ijtihad panjang para ulama sekaliber Imam Malik. Asal tahu saja, Imam Malik itu adalah guru Imam As-Syafi’i. Beliau adalah imam ulama Madinah, kota yang dahulu Rasulullah SAW pernah tinggal beserta dengan para shahabatnya.

    Akan tetapi memang demikian dunia ilmu fiqih, meski pernah belajar kepada Imam Malik, namun Imam Asy-Syafi’i tidak merasa harus mengekor kepada semua pendapat gurunya itu. Dan kapasitas beliau sendiri memang sangat layak untuk berijtihad secara mutlak, sebagaimana sang guru. Dan hal itu diakui sendiri oleh sang guru, bahkan sang gurujustru sangat bangga punya anak didik yang bisa menjadi mujtahid mutlak serta mendirikan mazhab sendiri. Di mana tidak semua pendapat gurunya itu ditelan mentah-mentah.

    Mazhab As-Syafi’i sendiri justru 180 derajat berbeda pandangan dalam masalah anjing dan babi. Buat mereka, anjing dan juga babi adalah hewan yang haram dimakan, sekaligus najis berat . Yang najis bukan hanya moncongnya saja sebagaimana bunyi teks hadits, melainkan semua bagian tubuhnya. Dalilnya adalah hadits berikut ini:

    Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. .

    . متفق عليه, ولأحمد ومسلم: }.

    Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah.

    Dalam pandangan mazhab ini, meski hadits Rasulullah SAW hanya menyebutkan najisnya wadah air bila diminum anjing, namun kesimpulannya menjadi panjang.

    Logika mereka demikian, kalau hadits menyebutkan bahwa wadah menjadi najis lantaran anjing meminum airnya, berarti karena air itu tercampur dengan air liur anjing. Maka buat mereka, najis dihasilkan oleh air liurnya. Jadi air liur anjing itu najis. Sementara air liur itu sendiri dihasilkan dari dalam perut anjing. Berarti isi perut anjing itu juga najis. Dan secara nalar, apapun yang keluar dari dalam perut atau tubuh anjing itu najis. Seperti air kencing, kotoran bahkan termasuk keringatnya.

    Semua kembali ke diri kita masing2, saudara2ku seiman.. ini masalah fiqh, satu masalah yg gak akan pernah habisnya utk dibicarakan. Tapi janganlah hal ini jadi jurang diantara kita... perbedaan itu boleh saja, selama dijalan damai. Tapi, kalo masalah aqidah n ketauhidan, ow ow ow....gak ada tawar menawar, kawan.. hehehe :D

    "Kita yakin bahwa kita benar, tapi boleh jadi kita juga salah. Begitu pula dengan umat lain. JAdi, bersabarlah...biarkan Allah yg menentukan mana yg benar dan yg salah. Bertoleransilah kita dengan semua umat manusia.. maka segalanya akan menjadi indah."

    **quoted from tafsir Al misbah, Quraisy shihab. Surat Al-A'raf.

    BalasHapus
  13. Abdul Halim Wicaksono28 Agustus 2011 pukul 13.31

    makasih dah nambahin.. tambah semangat nih.. :)

    BalasHapus
  14. Mau tanya, saya muslim. Pngin pelihara anjing yg jinak tp mukanya serem jd bs jagain rumah dkit.klo anjing pnjaga bneran kya herder itu kdg malah mmbahayakan saya sndiri,hkumnya gmn itu? Trus soal najis di liurnya, apa harus dgn tanah? Klo pk sabun aja gpk tanah boleh gak? Trus klo pk tanah, prtanyaannya tanah apa yg dipake tanah pasir ato tanah liat ato tanah lempung kan banyak jenis tanah? Yg trakhir, knp sih liurnya najis? Klo krn pnyakit kn bisa ilang klo dirawat n divaksin. Kucing malah lebih brbahaya krn toxoplasma dlm bulunya adl pnyebab utama bayi cacat klo wanita hamil. Mkanya org hamil ga boleh dket2 kucing. (˘ʃƪ˘) pnjelasannya thx

    BalasHapus
  15. Abdul Halim Wicaksono20 September 2011 pukul 00.07

    wah senang sekali mendapat pertanyaan dari saudari
    memelihara anjing memang menjadi permasalahan pelik. tapi intinya bila kita membutuhkan mereka untuk menjaga rumah, itu sah-sah saja
    Liur anjing memang najis, membersihkanya dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya dibersihkan menggunakan tanah. tanah disini berarti pasir/debu
    Kenapa liurnya najis? karena dapat menyebabkan berbagai penyakit, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan pada dokter-dokter terdekat

    BalasHapus
  16. http://imtaq.com/hukum-memelihara-anjing-dalam-islam/comment-page-1/#comments

    @luna aliya
    jawaban untuk “LUNA ALIYAH (May 13th, 2011 at 18:13)

    Rasulullah bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing” [Hadits sahih ditakhrij oleh Thabrani dan Imam Dhiyauddin dari Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu. Lihat pula Shahihul Jami' No. 1962]
    INI CERITANYA :

    Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian dengan Jibril bahwa Jibril akan datang. Ketika waktu pertemuan itu tiba, ternyata Jibril tidak datang. Sambil melepaskan tongkat yang dipegangnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah tidak mungkin mengingkari janjinya, tetapi mengapa Jibril belum datang ?” Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh, ternyata beliau melihat seekor anak anjing di bawah tempat tidur. “Kapan anjing ini masuk ?” tanya beliau. Aku (Aisyah) menyahut : “Entahlah”. Setelah anjing itu dikeluarkan, masuklah malaikat Jibril. “Mengapa engkau terlambat ? tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jibril. Jibril menjawab: “Karena tadi di rumahmu ada anjing. Ketahuilah, kami tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)” [Hadits Riwayat Muslim].
    ===============================================
    ===============================================
    dan kisah Ashabul Kahfi jngan di jadikan alasan untuk menjadikan anjing sbg teman, karena kisah itu terjadi sebelum agama islam d’turunkan oleh Allah d’dunia ini….
    Selain anjing untuk menjaga hewan ternak/menjaga tanaman/ untuk berburu, anjing tidak boleh d’pelihara…!

    BalasHapus
  17. Assalamu'alaikum,
    Terima kasih atas penejalasannya. Saya salah satu dari peminat anjing jenis ras tertentu, awalnya saya ingin sekali memelihara salah satu dari mereka. Namun, setelan melihat penjelasan yang barusan saya pun mengurungkan niat untuk memelihara anjing dengan alasan teman bermain. Semoga ada gantinya di akhirat nanti :)
    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  18. Abdul Halim Wicaksono1 Januari 2012 pukul 21.00

    amiiin...

    BalasHapus
  19. Bambang Waskito Adi11 Januari 2012 pukul 20.08

    Assalamualaikum,

    trimakasih atas infonya...' sangat mambantu untuk orang spt saya. yang masih sangat kurang tau tenantang hukun2 islam


    Wassalamu’alaikum

    BalasHapus
  20. cuma satu, kalo memang ada hadis yang kontradiksi sama AlQur'an, saya ga akan ikuti itu, tapi kalo memang hadis beriringan sama Firman Allah, it means everything for me.. Menurut saya, Allah tidak pernah menyebutkan hal yang negatif mengenai anjing, seperti di surah Al Kahfi, Allah menyebutkan anjing beberapa kali, berarti memang anjing adalah companion for human, and di situ juga terdapat frase 'Kami' yang berarti Allah melibatkan Malaikat dalam hal yang Dia lakukan, jadi simply that Malaikatpun masuk ke dalam gua yang ada anjing di dalamnya, dan manusia yang ada di goa tersebut adalah para pemuda beriman yang menyelamatkan diri karena terancam oleh orang2 kafir, sebab mereka mempercayai Allah, dan di situ Kami memberikan pertolongan kepada mereka.

    Maaf saudaraku sekalian, bukankah agama Islah sudah ada sejak naabi Adam ada, dan Al Qur'an merupakan sumber hukum utama dalam Islam, dan jika memang hadis tersebut berkontradiksi dengan Al Qur'an, apakah kita akan menyangsikan isi dari Al-Qur'an dan lebih berpegang kepada hadis yang memang manmade ( i mean yang meriwayatkan kan orang2 biasa, dan saya baca beberapa dari mereka hidup 250 tahun setelah wafatnya Rasulullah saw, dan sebagai contoh, Abu Huraira merupakan HR yang cat lover and he's an anti-dog guy..

    its my opinion, maaf, no offense, saya hanya menyampaikan apa yang menjadi prinsip saya :), cos I know, HOLY QUR'AN WILL STAY UNCHANGED TILL THE END OF TIME dan ini adalah sumber dari segala sumber hukum, al Qur'an is perfect, no defect, dan this is words directly from Allag swt through Mohammad saw, God makes no mistake :)

    BalasHapus
  21. Banyaknya pendapat tentang haramnya punya anjing bagi umat Islam, najis besarnya liur anjing sehingga harus bersuci dengan debu, pada dasarnya hanyalah soal populeritas berita saja. Padahal berita tidak selamanya berfungsi selaku mirror of reality.

    Dalam kaitan memelihara anjing bagi umat Islam, banyak nash yang dipenggal ditengah dan diambil mana yang sesuai dengan pemahaman orang yang membawa berita tersebut. Silahkan rujuk kesini untuk melihat nash yang lebih lengkap dan insyaAllah fair.

    arsiparmansyah.wordpress.com/2011/10/20/hukum-memelihara-anjing/

    BalasHapus
  22. bila kita memelihara anjing untuk menjaga rumah tetapi kita melatih anjing dengan melempar kayu dan anjing itu mengembalikanya boleh atau tidak?????????ditunggu jawabanya
    *** thks ***

    BalasHapus
  23. Gw setuju bgt sama yg mengatakan bahwa kita harus lebih yakin pada ALQuran bukannya hadist hadist. So di dalam Al Quran gak pernah dikatakan kalau memelihara anjing itu haram. So, aman deh gw memelihara anjing. Pokoknya sbg manusia yg beragama islam, gw cuma meyakini apa yg ada dalam alquran bukan hadis2. Kalau hadist itu bersamaan apa yg ada dalam Alquran, baru gw yakin, kalo gak ada dlm alquran, gw gak yakinnn... Anjing kan emang companion bgt sama manusia. Yaa, kalo kita kena liur nya, gw sih mandi wajib aja terus ambil air wudhu. Kalo mau ngomongin dosa, aduh please yaa, hanya Allah SWT yang menentukan.

    BalasHapus
  24. Jasdi intinya bolehh apaaa enggaaaaaaa???????? Gw pusing niih...

    BalasHapus
  25. Abdul Halim Wicaksono2 Maret 2012 pukul 13.55

    Boleh bila digunakan untuk mengamankan rumah atau kantor, tapi dilarang jika hanya untuk binatang peliharaan saja.

    BalasHapus
  26. Kucing bertaring, suka nyakar, galak lagi.. Kadang juga makan sampah....
    Anjing bertaring, kadang galak..
    Terus kenapa anjing aja yang dibilang haram......
    Aku sih lebih berpegang pada Al Quran. Keluarga ku taat beragama dan kita pelihara 2 anjing tuk jaga rumah dan main. Alhamdulillah nya.. Balasan dan keajaiban yang selama ini kita dapet atas amal2 yang dah kita kerjakan itu bukti dari Allah kalo anjing gaada pengaruhnya. Binatang aja direpotin amat, keluarga ku ngurusin anjing sebersih mungkin, kandang di taman, aman. Bahkan kita males pelihara kucing, kerjanya nyolong, nyakar, sentimen pula padahal dah dihidupin dan dikasih makan. Anjing itu the best, kalau anda2 berkenan bisa di check cerita2 realita anjing menolong manusia..

    BalasHapus
  27. terimakasih pengetahuannya.........

    BalasHapus
  28. tanya dong,
    kalo kita tinggal d tempat yang ada anjingnya, walaupun itu anjing bukan peliharaan kita boleh gak ya?

    apa saja dampak2 dari aning tersebut secara hukum Islam terhadap saya?
    soalnya saya ngekos d kosan yang ada anjingnya

    terima kasih atas jawabannya

    BalasHapus
  29. Abdul Halim Wicaksono18 Maret 2012 pukul 12.47

    Menurut saya tidak apa-apa, karena Anjing tersebut digunakan untuk menjaga rumah dan bukan yang lainya.

    BalasHapus
  30. tapi kan banyak tempat yang terkena najis anjing itu ustad. .

    BalasHapus
  31. menarik untuk disimak... jadilah muslim yg cerdas.
    Silakan buka moslemdogloverrezairmansyah.blogspot.com

    BalasHapus

Laporan Aktualisasi Latsar: Peningkatan Kemampuan Membaca Al-Qur'an Kelas V SDN 006 Penarikan

Laporan Aktualisasi: Peningkatan Kemampuan Membaca Al-Qur'an Kelas V SDN 006 Penarikan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau ...