Sekilas Tentang Sertifikasi Guru

Sebagaimana profesi lain, menjadi guru pun harus profesional
Sekilas Tentang Sertifikasi Guru. Adanya profesionalitas akan menjamin mutu pekerjaan suatu profesi. Oleh karena itu, pemerintah melalui instrumen Peraturan menteri No. 18 Tahun 2007 menetapkan program sertifikasi guru dalam jabatan. Pengertian guru dalam jabatan ialah semua guru yang saat ini mengajar di sekolah sebagai guru, baik guru negri maupun swasta.[1]

Guru-guru yang bisa mengikuti sertifikasi adalah guru-guru yang telah mengajar pada jenjang pendidikan tertentu, baik pendidikan usia dini, pendidikan dasar maupun pendidikan menengah yang berada di bawah payung Departemen Pendidikan Nasional dan departemen Agama. Peserta sertifikasi harus sudah memenuhi standar kualifikasi sekurang-kurangnya S1 atau D IV pada bidang yang ditekuninya.

Secara garis besar, pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang dimiliki oleh guru bersangkutan denga tugas dan profesinya sebagai agen pembelajaran. Beberapa data yang dikumpulkan tersebut diantaranya berupa ijazah yang menunjukkan kualifikasi akademik; sertifikat, piagam atau surat keteranga dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) serta dalam mengikuti lomba dan karya akademik.


[1] Bedjo Sujanto, Cara Efektif Menuju Sertifikasi Guru (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2009) h. 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Aktualisasi Latsar: Peningkatan Kemampuan Membaca Al-Qur'an Kelas V SDN 006 Penarikan

Laporan Aktualisasi: Peningkatan Kemampuan Membaca Al-Qur'an Kelas V SDN 006 Penarikan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau ...