Hukum Mensholatkan Orang Bunuh Diri

Jika seorang Islam mati bunuh diri, bolehkah dishalatkan mayitnya? Mana yang lebih baik, kita turut shalatkan atau tidak?

Tentang bunuh diri ini, ada sebuah riwayat yang artinya:

Dari jabir bin Samurah, ia berkata: Dibawa kepada Nabi SAW seorang laki-laki yang telah membunuh dirinya dengan anak panah, tetapi Nabi SAW tidak mensholatkan dia. (Muslim 1:389, Syarah Muslim 7:47. Nailul Authar 4:84, Turmudzi 4:388, Ibnu Majah 1:465)

Dalam kitab nasa-I, riwayat tersebut disambungkan begini:

“…adapuin aku, maka aku tidak mau shalatkan dia. (Nasa-I 4:44)

Dalam kitab Abu Dawud 2:56 ada juga yang diriwayatkan semakna denganya.

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa Nabi SAW tidak atau tidak mau menshalatkan pembubuhan diri. Tetapi dalam syarah-syarahnya bagi riwayat itu, diterangkan bahwa sahabat-sahabat Nabi ada yang menshalatkanya. Teguran dari Nabi atas perbuatan sahabat-sahabatnya tidak ada. Berarti: Bunuh diri boleh dishalatkan, boleh juga tidak.

Lalu, mana yang lebih baik, kita shalatkan atau tidak?

Sebenarnya, hukum ini sulit diambil. Kalau menurut dari keterangan diatas, kita bisa mengambil kesimpulan mana yang lebih baik. Jikalau mengikuti sunnah nabi, maka sudah barang tentu lebih baik tidak mensholatkan orang yang mati bunuh diri.

Referensi: A Qadir Hasan, kata berjawab, solusi untuk berbagai permasalahan syari`ah, hal.584, Pustaka Prograssif 2004.

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Adakah hukum dalam Al-Qur’an melarang memelihara Anjing? Bagaimana jika anjing tersebut digunakan untuk menjaga rumah? Atau hanya sebuah hobi?

Dalam Al-Qur’an tidak ada larangan untuk memelihara anjing. Bahkan di surah Al-Maidah ayat 5, sudah ada bayangan boleh memelihara anjing untuk memburu binatang.

"Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (Al-Maidah: 5)

Maksudnya adalah memelihara anjing untuk memburu binatang kemudian disembelih. Tetapi, diantara hadits-hadits nabi yang berhubungan dengan anjing, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Artinya: “barang siapa memelihara anjing, kecuali anjig buruan atau anjing penjaga tanaman atau anjing penjaga binatasng ternak, maka berkuranglah amalnya setiap hari seberat biji saga. (HR. Muslim dll)

Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa memelihara anjing bila tidak ada keperluan tidak diperbolehkan. Memelihara anjing untuk berburu diperbolehkan. Sering berjalanya waktu, manusia sudah jarang yang berburu karena makanan dan daging telah tersedia di pasar. Memperolehnya juga kebanyakan bukan dari berburu, tapi hasil dari peternakan hewan. Sedangkan makanan pokok tentunya dari lahan pertanian.

Sedangkan untuk menjaga tanaman dan binatang ternak, hukum memeliharanya boleh. Tapi apakah sekarang masih ada orang yang menjaga lahanya menggunakan anjing? Atau menjaga peternakanya menggunakan anjing? Sangat sedikit memang bahkan hampir tidak ada. Teknologi telah banyak menggantikan peran anjing untuk menjaga lahan dan peternakan. Namun, anjing penjaga binatang ternak di lahan bebas masih diperlukan.

Memelihara anjing pada saat ini biasanya untuk menjaga rumah, mencari jejak ( biasanya untuk militer/kepolisian) dan untuk teman bermain. Untuk dua keperluan diatas, memelihara anjiong diperbolehkan. Sedangkan bila hanya untuk teman bermain, atau bersenang-senang, maka memeliharanya tidak boleh.

Referensi: A Qadir Hasan, kata berjawab, solusi untuk berbagai permasalahan syari`ah, hal.612, Pustaka Prograssif 2004.

Laporan Aktualisasi Latsar: Peningkatan Kemampuan Membaca Al-Qur'an Kelas V SDN 006 Penarikan

Laporan Aktualisasi: Peningkatan Kemampuan Membaca Al-Qur'an Kelas V SDN 006 Penarikan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau ...